sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Bisa Pastikan Terbitnya Keppres IKN, Andi Agtas: Tergantung Presiden dan Kesiapan Infrastruktur

News editor Achmad Al Fiqri
18/11/2024 14:52 WIB
Terbitnya Keppres IKN tergantung dari Presiden Prabowo Subianto dan kesiapan infrastruktur di IKN.
Terbitnya Keppres IKN tergantung dari Presiden Prabowo Subianto dan kesiapan infrastruktur di IKN.
Terbitnya Keppres IKN tergantung dari Presiden Prabowo Subianto dan kesiapan infrastruktur di IKN.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara sepanjang belum diterbitkannya Keppres terkait IKM.

Hal itu ditegaskan Tito usai rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/11/2024). Dalam forum itu, Pemerintah sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI.

Dia menjelaskan bahwa status ibu kota negara dari Jakarta akan pindah ke IKN bila sudah ada Keppres. Dalam klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI).

"Nah maka ini kan mau ada Pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama ada DPD RI, DPR RI dapil DKI atau DKJ. Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga," kata Tito.

Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota sata ini. Apalagi, kata Tito, UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota akan berlaku setelah afa Keppres.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement