Kemudian Doni Salmanan terseret kasus investasi bodong lewat aplikasi Qoutex. Lalu Reza Arap yang pernah menerima uang dari Doni, diminta untuk mengembalikannya. Pria bernama Reza Oktavian itu mengembalikan sebesar Rp950 juta.
Sementara untuk vonis Doni Salmanan 4 tahun itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Doni Salmanan selama 13 tahun penjara.
Kini seluruh aset Doni Salmanan yang disita polisi juga sudah dikembalikan mulai dari uang tunai, rumah, mobil sport, motor gede dan beberapa aset lainnya yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Vonis tersebut juga memantik komentar dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, dia membagikan gambar berisi informasi perbandingan vonis hukuman kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.
Dia pun berkomentar: “Sudah amat parah kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya.
(FRI)