Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien dengan NIK terdaftar mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu 'Pesan Obat' dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedicine, KTP, melengkapi alamat pengiriman, dan memberikan persetujuan syarat dan ketentuan paket obat.
Pasien bisa memilih jasa pengiriman 'Pick Up' atau 'Ambil Sendiri' langsung ke apotek Kimia Farma yang ditentukan sistem. Setiap pengambilan akan diberikan kode paket yang dikirimkan langsung melalui WA konfirmasi tebus resep ke nomor pasien.
"Silahkan menggunakan layanan ojek online dan atau wali pasien dengan keadaan sehat untuk mengambil paket dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh pasien," tambah Siti Nadia.
(DES)