Perintah Trump telah menetapkan bahwa barang apa pun yang dipastikan telah diangkut dari negara ketiga untuk menghindari tarif AS yang lebih tinggi akan dikenakan bea masuk tambahan sebesar 40 persen, tetapi pemerintahannya belum merilis detail lebih lanjut tentang bagaimana barang-barang ini akan diidentifikasi atau ketentuan tersebut akan diberlakukan.
(kunthi fahmar sandy)