sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Tol Pandaan-Malang Naik Mulai 18 Juni 2025, Golongan I Jadi Rp38 Ribu

News editor Avirista M/Kontributor
17/06/2025 18:50 WIB
Tarif Tol Pandaan-Malang akan mengalami kenaikan. Kenaikan ini diterapkan mulai pukul 00.00 WIB pada 18 Juni 2025.
Tarif Tol Pandaan-Malang Naik Mulai 18 Juni 2025, Golongan I Jadi Rp38 Ribu. (Foto Istimewa)
Tarif Tol Pandaan-Malang Naik Mulai 18 Juni 2025, Golongan I Jadi Rp38 Ribu. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Tarif Tol Pandaan-Malang akan mengalami kenaikan. Kenaikan ini diterapkan mulai pukul 00.00 WIB pada 18 Juni 2025.

Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Pandaan Malang Netty Renova membenarkan adanya penyesuaian tarif yang berdampak pada kenaikan tarif tersebut. Hal ini didasari pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 602/KPTS/M/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan–Malang.

"Sesuai dengan ketentuan, penyesuaian tarif tol dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan evaluasi menyeluruh, yang memperhitungkan tingkat inflasi nasional dan kondisi operasional jalan tol, untuk menjaga keseimbangan antara kelayakan investasi dan kemampuan pengguna membayar tarif," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, penyesuaian tarif itu didasarkan pada data inflasi dari periode 1 Mei 2022 hingga 31 Oktober 2024, dengan mempertimbangkan adanya keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan investasi dan pengelolaan ruas jalan tol, tanpa mengabaikan kenyamanan dan keselamatan pengguna.

"Komitmen peningkatan layanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol akan terus kami tingkatkan ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan infrastruktur jalan tol," kata dia.

Penyesuaian tarif itu berimbas pada kenaikan tarif Tol Pandaan-Malang (PaMa) mulai dari golongan I yang semula Rp35.500 menjadi Rp38.000 atau mengalami kenaikan Rp2.500, golongan II dan III dari tarif sebelumnya Rp53.500, naik Rp4.000 menjadi Rp57.500, serta kendaraan golongan IV dan V yang naik Rp5.500, dari tarif sebelumnya Rp71.000 menjadi Rp76.500.

Penyesuaian tarif ini kata Netty, telah melalui evaluasi Pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di mana aspek evaluasi ini terdiri dari 8 substansi.

"Mulai dari kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan, lingkungan, tempat istirahat (TI) dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP)," ujarnya.

Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan, untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Pihaknya menegaskan, penyesuaian tarif jadi komitmen pengelola tol dalam menjaga kualitas pelayanan jalan tol, agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.

"Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu infrastruktur serta mendorong inovasi layanan jalan tol, demi keberlanjutan operasional yang terus menghadirkan kenyamanan bagi pengguna jalan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap keberlanjutan dan potensi pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia,” kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement