sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

News editor Shifa Nurhaliza Putri
24/06/2026 18:10 WIB
PT TASPEN (Persero) menerima pengembalian dana hasil rampasan negara sebesar Rp153,61 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK (Foto: Doc TASPEN)
TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK (Foto: Doc TASPEN)

IDXChannel – PT TASPEN (Persero) menerima pengembalian dana hasil rampasan negara sebesar Rp153,61 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan dana tersebut dilakukan di Gedung KPK, Cawang, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026).

Dana hasil rampasan negara itu diserahkan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Investasi TASPEN Rifki Isnaini Hassan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN Diyantini Soesilowati, serta jajaran KPK dan manajemen TASPEN.

Pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPK Nomor B/3768/EKS.01.08/26/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026, yang merujuk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Sebelumnya, dana sebesar Rp153.613.488.054 tersebut ditempatkan pada rekening penampungan KPK sebelum akhirnya dikembalikan kepada TASPEN melalui mekanisme transfer sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengembalian ini melengkapi proses pemulihan aset sebelumnya sebesar Rp883,04 miliar yang telah diserahkan KPK kepada TASPEN pada 20 November 2025. Dengan demikian, total dana hasil pemulihan aset yang telah dikembalikan kepada TASPEN kini mencapai Rp1,036 triliun.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang ditunjukkan KPK serta aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dan pemulihan aset tersebut.

"TASPEN menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi upaya pemulihan aset yang dilakukan negara. Pengembalian dana ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan melindungi kepentingan para peserta yang menjadi amanah utama TASPEN," ujar Henra.

TASPEN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui peningkatan kualitas investasi, penguatan pengawasan internal, serta akselerasi transformasi digital.

Perseroan juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, regulator, dan para pemangku kepentingan guna menjaga aset perusahaan, melindungi peserta, serta mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pengembalian aset tersebut mencerminkan komitmen negara dalam pemulihan hak dan penguatan akuntabilitas.

"Kami berharap momentum ini dapat mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan yang lebih baik agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Mungki.

TASPEN menyatakan dukungannya terhadap penguatan tata kelola BUMN yang bersih dan bebas korupsi sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan pengawasan, manajemen risiko, kepatuhan, serta kolaborasi dengan regulator dan aparat penegak hukum guna menjaga kepercayaan peserta dan mendorong TASPEN menjadi pusat keunggulan dalam tata kelola dan layanan dana pensiun yang berintegritas.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement