Apabila kebijakan tersebut efektif saat diterapkan di DKI Jakarta, Ma’ruf Amin mengatakan bukan tidak mungkin penerapannya juga bakal dilakukan di kota-kota besar lainnya di Indonesia yang memiliki tingkat kepadatan tinggi.
“Satu kebijakan itu kan merupakan sesuatu, kalau bahasa kyainya itu ijtihad, ‘Oh ini apakah benar’, itu dilakukan uji coba dulu. Saya anjurkan untuk diuji coba, kemudian kita lihat hasilnya,” ujarnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa ERP bukan sebagai tarif masuk ke wilayah Jakarta. Ia menegaskan bahwa ini sebagai strategi kebijakan mendorong pengguna kendaraan pribadi agar beralih menggunakan kendaraan umum.
ERP tidak sama dengan mobil masuk Jakarta harus bayar. Ini merupakan instrument dari traffic restraint sebagai strategi push policy, yang mendorong supaya pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan angkutan umum yang sudah di tingkatkan layanannya,” ungkap Menhub dalam keterangan resmi di laman dephub.gp.id.