Di sisi lain, Ivan mengatakan jumlah perputaran uang judi online pada 2025 mengalami kenaikan.
Berdasarkan data PPATK, jumlah perputaran uang judi online sepanjang 2025 sudah mencapai Rp1.200 triliun. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari tahun lalu sebesar Rp981 triliun.
(Febrina Ratna Iskana)