sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Truk 3 Sumbu Masih Melintas saat Nataru, Ini Sanksinya

News editor Heri Purnomo
24/12/2023 10:55 WIB
Perusahaan logistik diminta mematuhi aturan terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol selama periode Nataru.
Truk 3 Sumbu Masih Melintas saat Nataru, Ini Sanksinya (Foto: MNC Media)
Truk 3 Sumbu Masih Melintas saat Nataru, Ini Sanksinya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perusahaan logistik diminta mematuhi aturan terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Permintaan tersebut dilakukan lantaran masih adanya truk tiga sumbu yang masih beroperasi. Hal ini didapati saat ini meninjau Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu (23/12/2023).

Padahal sudah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 resmi yang diterbitkan pada hari Rabu, 5 Desember 2023. 

Menhub mengatakan, pemberlakuan tersebut berguna untuk memperlancar arus kendaraan pada saat arus mudik nataru. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menambah kepadatan. 

"Kami meminta kepada operator logistik agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan tentang pembatasan kendaraan truk sumbu 3 atau lebih," katanya dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (24/12/2024). 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement