sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Truk 3 Sumbu Masih Melintas saat Nataru, Ini Sanksinya

News editor Heri Purnomo
24/12/2023 10:55 WIB
Perusahaan logistik diminta mematuhi aturan terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol selama periode Nataru.
Truk 3 Sumbu Masih Melintas saat Nataru, Ini Sanksinya (Foto: MNC Media)
Truk 3 Sumbu Masih Melintas saat Nataru, Ini Sanksinya (Foto: MNC Media)

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

Kendaran angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. 

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian pada Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Lalu pada Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement