sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Truk 3 Sumbu Masih Melintas saat Nataru, Ini Sanksinya

News editor Heri Purnomo
24/12/2023 10:55 WIB
Perusahaan logistik diminta mematuhi aturan terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol selama periode Nataru.
Truk 3 Sumbu Masih Melintas saat Nataru, Ini Sanksinya (Foto: MNC Media)
Truk 3 Sumbu Masih Melintas saat Nataru, Ini Sanksinya (Foto: MNC Media)

Sementara setelah pasca Tahun Baru pembatasan dilakukan pada Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Adapun untuk waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal.

Dimulai Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat. Kemudian Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Lalu, Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Dan Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

(DES)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement