sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Truk 3 Sumbu Masih Melintas saat Nataru, Ini Sanksinya

News editor Heri Purnomo
24/12/2023 10:55 WIB
Perusahaan logistik diminta mematuhi aturan terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol selama periode Nataru.
Truk 3 Sumbu Masih Melintas saat Nataru, Ini Sanksinya (Foto: MNC Media)
Truk 3 Sumbu Masih Melintas saat Nataru, Ini Sanksinya (Foto: MNC Media)

Ia juga meminta kepada Korlantas Polri untuk melakukan penegakkan hukum bagi pengemudi truk sumbu 3 yang melanggar ketentuan aturan pembatasan sementara kendaraan barang. 

Sementara itu, Kakorlantas Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, akan melakukan upaya penegakan hukum yang lebih tegas bagi truk sumbu 3 atau lebih yang masih beroperasi di  ruas tol guna memperlancar dan meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan masyarakat.

Berdasarkan data Korlantas Polri, peningkatan arus kendaraan ruas Tol Jakarta-Cikampek mulai terjadi sejak Sabtu (23/12) jam 06.00 sekitar 7.000 kendaraan yang melintas. 

Hingga saat ini, untuk mengurai kepadatan pada ruas tersebut telah dilakukan rekayasa lalu lintas melalui contraflow 2 lajur. Pihak Korlantas memperpanjang contraflow yang semula dari Km. 47 menjadi dari Km. 36.

Adapun terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement