"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.
Usai jadi tersangka, Hasto pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan praperadilan Hasto ditolak majelis hakim sehingga status tersangkanya tetap sah.
(Nur Ichsan Yuniarto)