Sejalan dengan penggeledahan itu, KPK juga turut memeriksa kembali tiga dari lima tersangka yang telah ditetapkan pada kasus itu. Ketiganya yang diperiksa merupakan tersangka kalangan penerima suap, dan seluruhnya adalah pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
“Berkaitan dengan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, tentunya untuk mendalami lagi atas keterangan ataupun informasi yang kemarin sudah diperoleh oleh penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut,” kata Budi.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan.
Lima orang itu langsung ditahan ke Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1). Kelima tersangka itu di antaranya:
- Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak
- Edy Yulianto - Staf PT. Wanatiara Persada
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).