sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Pencucian Uang, KPK Telusuri Para Pihak yang Jual Beli Aset Rafael Alun

News editor Arie Dwi Satrio
06/06/2023 08:49 WIB
KPK terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Usut Pencucian Uang, KPK Telusuri Para Pihak yang Jual Beli Aset Rafael Alun. (Foto: MNC Media)
Usut Pencucian Uang, KPK Telusuri Para Pihak yang Jual Beli Aset Rafael Alun. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo yang tersebar di Solo, Jogjakarta, hingga Jakarta. Adapun, aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kost-kostan, hingga kontrakan.

"Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu, 31 Mei 2023.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," tambahnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement