Dalam Diktum Keempat SKB yang ditetapkan pada 15 September 2026, pelaksanaan cuti bersama masih disebut mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Sementara itu, UU No. 27/2026 yang diundangkan pada 28 Oktober 2026 memuat ketentuan berbeda.
Selain mengatur hak cuti tahunan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperluas perlindungan bagi pekerja perempuan terkait cuti melahirkan.
Berdasarkan Pasal 121, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama. Hak tersebut dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus tersebut meliputi masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan yang dialami ibu maupun kondisi kesehatan anak yang dilahirkan.
Dari sisi pengupahan, Pasal 123 mengatur pekerja perempuan berhak memperoleh upah penuh selama tiga bulan pertama masa cuti melahirkan. Apabila mendapatkan perpanjangan, pekerja tetap memperoleh upah penuh pada bulan keempat, sedangkan pada bulan kelima dan keenam berhak menerima 75 persen dari upah.