Di sisi lain, pemerintah turut menetapkan sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban pemberian waktu istirahat dan cuti.
Pasal 282 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan waktu istirahat dan cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 118 dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak kategori II.
Apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh korporasi, perusahaan dapat dikenai pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI sebagaimana diatur dalam Pasal 282 ayat (2).
Sementara itu, Pasal 284 memberikan ancaman pidana yang lebih berat bagi pemberi kerja yang tidak memberikan cuti melahirkan atau waktu istirahat bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.
Sebagai informasi, UU No. 27/2026 sekaligus mencabut keberlakuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta sejumlah ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Bab IV Bagian Kesatu Pasal 80 huruf a dan Bagian Kedua Pasal 81 dalam lampiran undang-undang tersebut.