sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan

News editor Rohman Wibowo
08/11/2026 15:33 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sejak 28 Oktober 2026.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan (Foto: iNews Media Group)
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sejak 28 Oktober 2026. 

Salah satu ketentuan baru dalam regulasi tersebut adalah pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak lagi mengurangi jatah cuti tahunan pekerja atau buruh.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 118 ayat (6) UU No. 27/2026. Sementara itu, Pasal 118 ayat (5) mewajibkan perusahaan memberikan hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Dengan aturan baru tersebut, pekerja tetap memiliki hak cuti tahunan minimal 12 hari kerja meskipun perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan dalam skema perlindungan hak pekerja dibandingkan aturan sebelumnya. Namun, terdapat perbedaan rumusan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027.

Dalam Diktum Keempat SKB yang ditetapkan pada 15 September 2026, pelaksanaan cuti bersama masih disebut mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Sementara itu, UU No. 27/2026 yang diundangkan pada 28 Oktober 2026 memuat ketentuan berbeda.

Selain mengatur hak cuti tahunan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperluas perlindungan bagi pekerja perempuan terkait cuti melahirkan.

Berdasarkan Pasal 121, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama. Hak tersebut dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kondisi khusus tersebut meliputi masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan yang dialami ibu maupun kondisi kesehatan anak yang dilahirkan.

Dari sisi pengupahan, Pasal 123 mengatur pekerja perempuan berhak memperoleh upah penuh selama tiga bulan pertama masa cuti melahirkan. Apabila mendapatkan perpanjangan, pekerja tetap memperoleh upah penuh pada bulan keempat, sedangkan pada bulan kelima dan keenam berhak menerima 75 persen dari upah.

Adapun pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter spesialis kandungan dan kebidanan, atau bidan.

Regulasi baru ini juga mengatur hak cuti bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi istri yang melahirkan. Dalam Pasal 124, pekerja berhak mendapatkan cuti pendampingan selama dua hari dan dapat diperpanjang paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.

Hak cuti pendampingan selama dua hari juga diberikan kepada pekerja laki-laki apabila istrinya mengalami keguguran kandungan.

Hak Cuti Pekerja saat PHK

Perlindungan hak cuti juga diperhatikan dalam ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasal 232 ayat (4) mengatur bahwa uang penggantian hak yang diterima pekerja mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Dengan demikian, sisa hak cuti tahunan pekerja yang memenuhi ketentuan tetap menjadi bagian dari kompensasi yang wajib diperhitungkan perusahaan ketika terjadi PHK.

Di sisi lain, pemerintah turut menetapkan sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban pemberian waktu istirahat dan cuti.

Pasal 282 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan waktu istirahat dan cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 118 dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak kategori II.

Apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh korporasi, perusahaan dapat dikenai pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI sebagaimana diatur dalam Pasal 282 ayat (2).

Sementara itu, Pasal 284 memberikan ancaman pidana yang lebih berat bagi pemberi kerja yang tidak memberikan cuti melahirkan atau waktu istirahat bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.

Sebagai informasi, UU No. 27/2026 sekaligus mencabut keberlakuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta sejumlah ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Bab IV Bagian Kesatu Pasal 80 huruf a dan Bagian Kedua Pasal 81 dalam lampiran undang-undang tersebut.

Adapun Pasal 312 UU No. 27/2026 mengamanatkan seluruh peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak diundangkan, atau selambat-lambatnya 28 Oktober 2027.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement