Dia juga menyoroti indikasi bahwa kebijakan tersebut seperti telah ditargetkan untuk segera keluar tanpa proses partisipatif yang memadai. Padahal, komunitas industri kecil dan menengah sendiri tidak satu suara dalam menyikapi wacana ini, terutama dari sektor yang padat karya.
"Kalau kebijakan dibuat terkesan ngebut, minim transparansi, dan tidak mengakomodasi suara masyarakat serta pelaku usaha kecil, maka ini akan mengecewakan publik dan memperkuat dugaan adanya relasi kuasa yang timpang,” kata Gurnadi.
Karena itu, dia mendesak agar pemerintah mengkaji ulang secara mendalam sebelum mengambil keputusan final.
Sementara itu, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Zulfikar Firdaus mengatakan, dari temuan studi lembaganya, rokok ilegal yang selama ini beredar justru mayoritas diproduksi menggunakan mesin, bukan lintingan tangan.
Artinya, argumen bahwa penambahan layer bisa melindungi sektor padat karya dinilai tidak sepenuhnya tepat.
“Yang terjadi justru bisa sebaliknya. Layer baru ini berpotensi dimanfaatkan perusahaan besar untuk memproduksi rokok murah dan makin mendominasi pasar, sehingga industri kecil tertekan,” katanya.
Zulfikar juga mengingatkan risiko penurunan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jika kebijakan baru dipersepsikan sebagai bentuk pemutihan terhadap pelaku ilegal, maka hal itu dapat jadi bumerang bagi pemerintah yang saat ini sedang menjabat.
"Masyarakat bisa melihatnya seperti pelanggaran yang diampuni. Ini berbahaya bagi kredibilitas penegakan hukum kita," katanya.