Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, di mana Kemenag membagi kuota tersebut sama rata. Yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 lagi untuk haji khusus.
Padahal, sesuai aturan mestinya pembagian kuota tersebut dilakukan dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Sehingga jika dibagi sesuai aturan, mestinya haji reguler mendapat tambahan 18.400 kuota.
(Nadya Kurnia)