IDXChannel – Jenis-jenis asuransi syariah di Indonesia sangat banyak dan perlu dipahami dengan seksama manfaatnya. Mengingat masalah kesehatan umum di sekitar kita, asuransi adalah produk keuangan yang harus kita pertimbangkan untuk dimiliki.
Produk asuransi dapat menjadi salah satu upaya untuk melindungi kita dengan meminimalisir risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.
Apa Itu Asuransi Syariah
Asuransi syariah merupakan salah satu jenis asuransi yang menguntungkan namun tetap menerapkan prinsip yang berbeda dari agama Islam. Secara umum asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Dimana asuransi merupakan produk yang menggunakan prinsip ajaran agama Islam.
Asuransi ini dirancang untuk dapat memberikan perlindungan sesuai prinsip Islam. Karena tidak semua orang nyaman dengan asuransi konvensional. Diperlukan pendekatan berbeda agar masyarakat tetap bisa melindungi keluarganya dengan tetap menghormati prinsip hidup.
Selain itu, asuransi ini tidak menggunakan riba yang sering kali ditakuti oleh pihak asuransi ketika ingin memilih asuransi konvensional.
Asuransi Syariah Islam ini mengikuti sistem Tabarru'. Tabarru' adalah manajemen risiko dimana sekelompok orang mengumpulkan dana untuk saling membantu, bekerjasama dan saling menjamin. Cara ini sering disebut dengan pembagian risiko atau sharing of risk.
Jenis-Jenis Asuransi Syariah
Mengutip laman OJK, berikut ini jenis-jenis asuransi syariah yang beredar:
1. Asuransi Jiwa Syariah
Apabila tertanggung meninggal dunia, maka perusahaan asuransi memberikan manfaat kepada ahli waris sebesar uang pertanggungan.
2. Asuransi Pendidikan Syariah
Dengan adanya asuransi ini disepakati dana pendidikan akan disalurkan kepada penerima beasiswa (anak) sesuai dengan tingkat pendidikannya. Sekalipun tertanggung meninggal dunia, ahli waris tetap menerima manfaat dana pendidikan.
3. Asuransi Kesehatan Syariah
Asuransi yang memberikan santunan atau santunan apabila pemegang polis sakit atau mengalami kecelakaan.
4. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah
Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat pengembalian investasi. Sebagian dari biaya yang dibayarkan untuk investasi ini dialokasikan ke Dana Tabarru’ dan sebagian lagi untuk investasi yang berpartisipasi.
5. Asuransi Kerugian Syariah
Asuransi yang memberi ganti rugi kepada tertanggung atas hilangnya harta benda.
6. Asuransi Syariah Berkelompok
Kebijakan ini khusus ditujukan kepada peserta kelompok seperti dunia usaha atau para pengusaha, organisasi, dan komunitas. Dengan jumlah peserta yang lebih banyak, asuransi ini lebih murah dibandingkan asuransi syariah perorangan.
7. Asuransi Haji dan Umroh
Asuransi ini memberikan perlindungan finansial kepada jemaah haji atau umroh terhadap segala musibah yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Asuransi haji diatur secara khusus dalam Fatwa MUI No. 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar jamaah haji mendapat ketenangan selama menunaikan ibadah haji.
Meskipun asuransi syariah dikelola sesuai dengan ketentuan agama Islam, namun tidak terbatas pada hanya tersedia bagi umat Islam saja. Siapa pun dapat membeli produk asuransi ini selama memenuhi kriteria risiko asuransi yang berlaku dan menerima ketentuan asuransi sesuai prinsip syariah. (SNP)