IDXChannel - Pengamat Haji, Ade Marfudin menyarankan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat mencontoh Lembaga Tabung Haji Malaysia. Hal ini agar menghindari tergerusnya nilai manfaat calon jamaah haji yang masih dalam status masa tunggu di masa akan datang.
"Ini perlu dicarikan mekanisme supaya keadilan juga ada bahwa saya nabung selama 10 tahun dengan setoran awal Rp25 juta maka dapat sekian jadi pengurang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)," kata Ade kepada wartawan di Asrama Haji, Jakarta, Senin (30/1/2023).
"Nilai-nilai manfaat yang digunakan saat ini adalah akumulasi dana orang banyak bukan akumulasi pribadi karena kalau pribadi account seperti di Malaysia tabung haji," katanya.
Dia mengatakan, sejak awal berdiri pada 1969, Lembaga Tabung Haji Malaysia telah menggunakan virtual account masing-masing. Sehingga, mereka akan mengetahui berapa besaran uang dan nilai manfaat yang diterima per jamaah.