sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPKH Disarankan Adopsi Cara Pengelolaan Dana Lembaga Tabung Haji Malaysia

Syariah editor Widya Michella
31/01/2023 13:03 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) disarankan agar dapat mencontoh Lembaga Tabung Haji Malaysia.
BPKH Disarankan Adopsi Cara Pengelolaan Dana Lembaga Tabung Haji Malaysia. (Foto: MNC Media)
BPKH Disarankan Adopsi Cara Pengelolaan Dana Lembaga Tabung Haji Malaysia. (Foto: MNC Media)

"Secara pribadi menggunakan dana optimalisasi yang dikelola oleh BPKH itu sesungguhnya sifat yang abu-abu, dana akumulatif dari 5,3 juta. Kalau usulan saya udah nilai manfaat jangan dimasukkan kepada BPIH-nya, tapi konsentrasi kepada satu item saja, misalnya penerbangan diambil alih oleh BPKH kontrak dengan Garuda, jamaah sudah dikurangi itu sudah luar biasa," tuturnya. 

Lebih lanjut ke depan, dia menyarankan agar setoran awal jamaah dapat ditambah agar tak memberatkan jamaah jika ada perubahan BPIH di tahun-tahun berikutnya. 

"Setoran awal ditambah sangat mungkin kalau sekarang Rp25 juta tahun depan bisa Rp50 juta. Yang penting Rp25 juta itu nambah terus jangan stagnan di angka Rp25 juta. Itu kan milik pribadi bukan milik bersama," katanya. 

Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per jamaah, naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement