sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPKH Disarankan Adopsi Cara Pengelolaan Dana Lembaga Tabung Haji Malaysia

Syariah editor Widya Michella
31/01/2023 13:03 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) disarankan agar dapat mencontoh Lembaga Tabung Haji Malaysia.
BPKH Disarankan Adopsi Cara Pengelolaan Dana Lembaga Tabung Haji Malaysia. (Foto: MNC Media)
BPKH Disarankan Adopsi Cara Pengelolaan Dana Lembaga Tabung Haji Malaysia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengamat Haji, Ade Marfudin menyarankan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat mencontoh Lembaga Tabung Haji Malaysia. Hal ini agar menghindari tergerusnya nilai manfaat calon jamaah haji yang masih dalam status masa tunggu di masa akan datang.

"Ini perlu dicarikan mekanisme supaya keadilan juga ada bahwa saya nabung selama 10 tahun dengan setoran awal Rp25 juta maka dapat sekian jadi pengurang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)," kata Ade kepada wartawan di Asrama Haji, Jakarta, Senin (30/1/2023). 
 
"Nilai-nilai manfaat yang digunakan saat ini adalah akumulasi dana orang banyak bukan akumulasi pribadi karena kalau pribadi account seperti di Malaysia tabung haji," katanya. 

Dia mengatakan, sejak awal berdiri pada 1969, Lembaga Tabung Haji Malaysia telah menggunakan virtual account masing-masing. Sehingga, mereka akan mengetahui berapa besaran uang dan nilai manfaat yang diterima per jamaah.

"Virtual account ini yang belum digagas dengan baik pengelolaan keuangan harusnya ini menjadi catatan besar ke depan. Hal ini agar jamaah semakin yakin uang yang diperolehnya bukan uang campuran dari teman-teman yang belum berangkat," katanya. 

Dengan demikian, ia meminta BPKH untuk mengadopsi pola pola pengelolaan dana haji yang telah maju sebelumnya. Hal ini agar jamaah mendapatkan keuntungan nyata usai menabung selama bertahun-tahun kepada pemerintah. 

"Kita pun harus menggunakan pola-pola minimal mengadopsi yang sudah maju dalam pengelolaan keuangan dan jamaah merasa diuntungkan. Nilai manfaat ini yang perlu kita pertegas supaya punya nilai virtual account-nya bukan terus menggunakan dana akumulatif atau dananya masih abu-abu, belum 100% untuk jamaah," katanya.

Dia menuturkan, besaran nilai manfaat yang dikelola BPKH masih bersifat abu-abu atau berupa dana akumulatif dari 5,3 juta jamaah tunggu. Sehingga dia mengusulkan agar nilai manfaat tak dimasukkan dalam BPIH. 

"Secara pribadi menggunakan dana optimalisasi yang dikelola oleh BPKH itu sesungguhnya sifat yang abu-abu, dana akumulatif dari 5,3 juta. Kalau usulan saya udah nilai manfaat jangan dimasukkan kepada BPIH-nya, tapi konsentrasi kepada satu item saja, misalnya penerbangan diambil alih oleh BPKH kontrak dengan Garuda, jamaah sudah dikurangi itu sudah luar biasa," tuturnya. 

Lebih lanjut ke depan, dia menyarankan agar setoran awal jamaah dapat ditambah agar tak memberatkan jamaah jika ada perubahan BPIH di tahun-tahun berikutnya. 

"Setoran awal ditambah sangat mungkin kalau sekarang Rp25 juta tahun depan bisa Rp50 juta. Yang penting Rp25 juta itu nambah terus jangan stagnan di angka Rp25 juta. Itu kan milik pribadi bukan milik bersama," katanya. 

Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per jamaah, naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement