sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Ini Daftar Orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah

Syariah editor Novie Fauziah
08/04/2022 22:03 WIB
Selain berpuasa satu bulan penuh, pada Ramadan juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Catat Ya! Ini Daftar Orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah. (Foto: MNC Media)
Catat Ya! Ini Daftar Orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Selain berpuasa satu bulan penuh, pada Ramadan juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Serta ada perhitungannya, di mana nantinya akan diberikan kepada para mustahik (penerima zakat).

Kemudian, zakat fitrah biasanya dikeluarkan dengan nilai yang setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kilo gram makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh orang yang berzakat itu.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar menuturkan, ada delapan golongan umat yang diperbolehkan menerima zakat fitrah.

"Ada delapan golongan Mustahik atau orang yang menerima zakat," ujarnya kepada MNC Portal beberapa waktu lalu.

Delapan orang yang dimaksud di antaranya:

1. Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampui.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement