sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Calon Jemaah, Pelunasan Biaya Haji Sudah Bisa Dicicil

Syariah editor Widya Michella
14/12/2023 08:40 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan calon jemaah haji 2024 yang sudah masuk daftar antrean bisa mencicil pelunasan biaya haji.
Dear Calon Jemaah, Pelunasan Biaya Haji Sudah Bisa Dicicil
Dear Calon Jemaah, Pelunasan Biaya Haji Sudah Bisa Dicicil

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan calon jemaah haji 2024 yang sudah masuk daftar antrean bisa mencicil pelunasan biaya haji.

Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rata-rata Rp56,04 Juta.

Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden. 

Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. 

Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement