sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diprotes Soal Monopoli Sertifikasi Halal, Ini Kata MUI

Syariah editor Widya Michella
09/12/2021 08:41 WIB
Selama ini MUI sering dianggap memonopoli sertifikasi halal karena menjadi organisasi keislaman satu-satunya yang mengeluarkan fatwa halal.
Selama ini MUI sering dianggap memonopoli sertifikasi halal karena menjadi organisasi keislaman satu-satunya yang mengeluarkan fatwa halal. (Foto: MNC Media)
Selama ini MUI sering dianggap memonopoli sertifikasi halal karena menjadi organisasi keislaman satu-satunya yang mengeluarkan fatwa halal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Selama ini MUI sering dianggap memonopoli sertifikasi halal karena menjadi organisasi keislaman satu-satunya yang mengeluarkan fatwa halal. Beberapa ormas Islam sempat protes karena kedudukan MUI tersebut.

Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan beberapa alasan mendasar MUI dapat menjadi lembaga penyedia sertifikasi halal.

Menurutnya, fatwa MUI menjadi satu-satunya yang dapat diterima oleh berbagai ormas Islam di Indonesia. Sebab, di MUI ada perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, dan 59 ormas Islam lainnya sampai Persatuan Umat Islam.

Ini berbeda bila sertifikasi halal hanya diserahkan kepada ormas tertentu, maka anggota ormas yang lain bisa tidak menerima. Sehingga menimbulkan kesimpangsiuran standard halal.

"Penetapan halal dilakukan oleh MUI karena berdasarkan ketentuan fiqih qadha’i yaitu harus bersifat final dan berada di level aturan negara. Aturan perundang-undangan juga menuntut adanya legally binding, ”kata Aiyub demikian dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis, (09/12/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement