sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diprotes Soal Monopoli Sertifikasi Halal, Ini Kata MUI

Syariah editor Widya Michella
09/12/2021 08:41 WIB
Selama ini MUI sering dianggap memonopoli sertifikasi halal karena menjadi organisasi keislaman satu-satunya yang mengeluarkan fatwa halal.
Selama ini MUI sering dianggap memonopoli sertifikasi halal karena menjadi organisasi keislaman satu-satunya yang mengeluarkan fatwa halal. (Foto: MNC Media)
Selama ini MUI sering dianggap memonopoli sertifikasi halal karena menjadi organisasi keislaman satu-satunya yang mengeluarkan fatwa halal. (Foto: MNC Media)

Demikian pula dengan sertifikasi halal, kewenangan penetapan hukum halal produk atau fatwa, kata Aiyub harus diberikan kepada lembaga yang kompeten dalam bidangnya seperti Komisi Fatwa.

“Maka kewenangan ini tidak bisa dibagikan kepada siapapun. Hukum ini mengikat dan harus menghapus perbedaan. MUI merupakan rumah bernaung ormas Islam di Indonesia untuk menjembatani perbedaan-perbedaan ini,"ucapnya.

Selain Komisi Fatwa, dari sisi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM MUI saat ini tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang menjalankan audit produk halal. Sudah ada tiga LPH yang saat ini sudah diakui oleh BPJPH Kementerian Agama.

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyampaikan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982, LPPOM tercatat sebagai salah satu dari tiga LPH di Indonesia yang telah terakreditasi.

“Berdasarkan regulasi tersebut, uji kelayakan beroperasinya LPH di Indonesia perlu akreditasi sesuai dengan yang telah ditetapkan. MUI juga terus menjalin komunikasi terbuka dengan LPH lain khususnya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digaungkan BPJPH, ”tutur dia. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement