Namun dia menegaskan bahwa Mixue hingga kini belum jelas kehalalannya. Hal ini dikarenakan masih sedang dalam proses pemeriksaan dan belum disidang oleh Komisi Fatwa MUI.
"Kalau masih dalam proses ini yang ada beberapa kemungkinan A atau B yang pasti adalah masih belum jelas kehalalannya karena kita belum tahu,"ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa seluruh produk yang akan diedarkan di Indonesia menjadi lingkup kewajiban untuk dilakukan sertifikasi halal. Terutama Indonesia dikenal dengan jumlah penduduk umat muslim terbesar didunia.
Lantas dia mengingatkan kepada pemilik usaha jika tak mengklaim kehalalan produk secara personal karena memiliki delik pidana.
"Bebas POM, alkohol darah dan lain sebagainya tidak serta merta itu menunjukkan kehalalan,"kata dia.