IDXChannel - Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini bisa mendapat sertifikasi halal gratis dalam program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui laman www.sehati.halal.go.id. Hal ini sebagai tindak lanjut dalam Kick Off Sehati untuk UMK pada Rabu lalu.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama merilis secara khusus laman tersebut guna memberikan informasi lengkap mulai dari penjelasan definisi dan tujuan Program SEHATI, persyaratan peserta, timeline pelaksanaan program, hingga jumlah kuota yang ditampilkan secara real time dari waktu ke waktu.
"Website atau laman www.sehati.halal.go.id ini sengaja kami develop dan kemudian kami rilis sebagai kanal informasi yang secara khusus menyediakan informasi lengkap mengenai Program SEHATI,"Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Selasa,(14/09/2021).
Ia menambahkan laman www.sehati.halal.go.id tersebut juga terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Halal atau SIHALAL yang merupakan web-based aplikasi layanan sertifikasi halal BPJPH.
Dengan begitu, selain memudahkan pelaku UMK untuk memperoleh informasi lengkap tentang Program SEHATI, laman ini juga memudahkan pelaku UMK masuk ke aplikasi SIHALAL jika hendak mengajukan pendaftaran sertifikasi halal.