IDXChannel - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menyatakan besaran zakat fitrah dipastikan lebih rendah dari sebelumnya. Penurunan itu disebabkan karena kondisi perekonomian masyarakat di wilayah Industri terbesar di Asia tersebut belum pulih akibat pandemi covid-19.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Azis, mengatakan, bila diuangkan atau diganti dalam bentuk uang, besarannya lebih rendah dari tahun ini. Sebab, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, besaran zakat fitrah tahun ini, apabila dikonversi menjadi uang sebesar Rp35.000.
Besaran itu lebih kecil dibanding tahun lalu sebesar Rp40.250.
”Salah satu faktor besaran zakat fitrah tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih bergelut dengan pandemi Covid-19,” katanya. Namun, kata dia, apabila zakat fitrah dibayar dalam bentuk besar, jumlahnya tidak berubah yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Sehingga, kata dia, jumlah itu berdasarkan fatwa dari MUI Kabupaten Bekasi, setiap orang besaran zakat fitrah yaitu 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras dan jika diuangkan sebesar Rp35 ribu. Apalagi, ketentuan besaran zakat fitrah sepenuhnya berada pada kewenangan MUI yang mengeluarkan fatwa. Besaran zakat pun ditentukan oleh sejumlah pertimbangan.
”Kami setiap tahun selalu meminta fatwa MUI mengenai besaran zakat fitrah, kenapa ada penurunan nanti bisa dijelaskan oleh MUI. Tapi memang karena kondisi masyarakat kita pendapatannya juga menurun,” ujarnya. Untuk itu, Zakat Fitrah tahun ini memang turun karena kondisi pandemic corona.