IDXChannel - Sertifikasi halal tidak hanya menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam prosesnya, justru melibatkan dua lembaga lain yakni BPJPH dan LPH.
Sempat beredar narasi hoaks di laman Facebook bahwa MUI tak lagi dilibatkan dalam proses sertifikasi halal. Klaim tersebut tidaklah benar lantaran sertifikasinya dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang melapor ke Kementerian Agama.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal untuk produk yang diajukan oleh para pemangku kepentingan bisnis.
“Proses sertifikasi halal melibatkan tiga pihak yang diatur dalam UU No 33 Tahun 2014, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI,” jelasnya dikutip dari Sindonews, Rabu (19/10/2022).