Menurutnya, hal tersebut sudah dalam tahap sertifikasi halal, dan masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawab mulai dari pengajuan pemilik produk hingga penerbitan sertifikat.
Misalnya, BPJPH bertanggung jawab untuk menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk bersertifikat halal dari pelaku usaha (pemilik produk), menerbitkan sertifikat halal dan label halal.
Di sisi lain, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sifat kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halal. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Auditor Halal LPH.
Aqil menambahkan, pihak ketiga yakni MUI yang berwenang menilai kehalalan produk melalui penelitian fatwa halal. Peraturan halal ini mengacu pada standar dan sifat kehalalan produk.
“Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH didasarkan pada peraturan halal MUI,” tegas Aqil.