sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Tiga Lembaga yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Halal di Indonesia

Syariah editor Desi Angriani
19/10/2022 18:02 WIB
Sertifikasi halal tidak hanya menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ini Tiga Lembaga yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Halal di Indonesia
Ini Tiga Lembaga yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Halal di Indonesia

Mengenai lembaga inspeksi halal, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH, Matsuki menjelaskan bahwa saat ini ada tiga LPH yang memenuhi kewajibannya untuk melakukan kegiatan inspeksi dan pengujian halal produk dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.

Selain itu, ada sembilan lembaga yang telah melengkapi permohonan akreditasi dan telah terverifikasi sebagai LPH. 

Dilansir dari kemenag.go.id, berikut sembilan LPH tersebut:

  • Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung
  • Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau
  • Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta
  • Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta
  • Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan
  • Universitas Hasanuddin Makassar
  • Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatra Barat
  • Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur
  • Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Dari jumlah itu, delapan institusi sudah menyelesaikan proses integrasi sistem, sedang satu institusi masih dalam proses integrasi sistem.

(DES/ Rita Hanifa)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement