sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Tiga Lembaga yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Halal di Indonesia

Syariah editor Desi Angriani
19/10/2022 18:02 WIB
Sertifikasi halal tidak hanya menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ini Tiga Lembaga yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Halal di Indonesia
Ini Tiga Lembaga yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Halal di Indonesia

IDXChannel - Sertifikasi halal tidak hanya menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam prosesnya, justru melibatkan dua lembaga lain yakni BPJPH dan LPH.

Sempat beredar narasi hoaks di laman Facebook bahwa MUI tak lagi dilibatkan dalam proses sertifikasi halal. Klaim tersebut tidaklah benar lantaran sertifikasinya dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang melapor ke Kementerian Agama. 

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal untuk produk yang diajukan oleh para pemangku kepentingan bisnis.  

“Proses sertifikasi halal melibatkan tiga pihak yang diatur dalam UU No 33 Tahun 2014, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI,” jelasnya dikutip dari Sindonews, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, hal tersebut sudah dalam tahap sertifikasi halal, dan masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawab mulai dari pengajuan pemilik produk hingga penerbitan sertifikat. 

Misalnya, BPJPH bertanggung jawab untuk menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk bersertifikat halal dari pelaku usaha (pemilik produk), menerbitkan sertifikat halal dan label halal.

Di sisi lain, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sifat kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halal. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Auditor Halal LPH. 

Aqil menambahkan, pihak ketiga yakni MUI yang berwenang menilai kehalalan produk melalui penelitian fatwa halal. Peraturan halal ini mengacu pada standar dan sifat kehalalan produk.

“Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH didasarkan pada peraturan halal MUI,” tegas Aqil.

Mengenai lembaga inspeksi halal, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH, Matsuki menjelaskan bahwa saat ini ada tiga LPH yang memenuhi kewajibannya untuk melakukan kegiatan inspeksi dan pengujian halal produk dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.

Selain itu, ada sembilan lembaga yang telah melengkapi permohonan akreditasi dan telah terverifikasi sebagai LPH. 

Dilansir dari kemenag.go.id, berikut sembilan LPH tersebut:

  • Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung
  • Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau
  • Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta
  • Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta
  • Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan
  • Universitas Hasanuddin Makassar
  • Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatra Barat
  • Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur
  • Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Dari jumlah itu, delapan institusi sudah menyelesaikan proses integrasi sistem, sedang satu institusi masih dalam proses integrasi sistem.

(DES/ Rita Hanifa)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement