sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Berikut Syaratnya

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
23/06/2025 10:31 WIB
Arab Saudi memastikan jamaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.
Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Berikut Syaratnya (FOTO:iNews Media Group)
Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Berikut Syaratnya (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jamaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu (22/6/2025).

Dikutip dari laman Kemenag Senin (23/6/2025), menurut Muchlis M Hanafi, ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jamaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. 

“Jamaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” kata Muchlis M Hanafi.

Kedua, jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Ketiga, jamaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jamaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Keempat, jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” kata Muchlis M Hanafi.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement