sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Berikut Syaratnya

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
23/06/2025 10:31 WIB
Arab Saudi memastikan jamaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.
Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Berikut Syaratnya (FOTO:iNews Media Group)
Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Berikut Syaratnya (FOTO:iNews Media Group)

3. Print Out database Siskohat Jamaah Haji Reguler yang meninggal

IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air

3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.

4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement