sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Berikut Syaratnya

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
23/06/2025 10:31 WIB
Arab Saudi memastikan jamaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.
Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Berikut Syaratnya (FOTO:iNews Media Group)
Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Berikut Syaratnya (FOTO:iNews Media Group)

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jamaah Haji Reguler:

A. Masa Asuransi

1. Sejak jamaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

2. Jamaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

3. Bagi Jamaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

4. Bagi Jamaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement