sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Berikut Syaratnya

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
23/06/2025 10:31 WIB
Arab Saudi memastikan jamaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.
Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Berikut Syaratnya (FOTO:iNews Media Group)
Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Berikut Syaratnya (FOTO:iNews Media Group)

B. Tata Cara Pengajuan Klaim

1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email [email protected].

2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jamaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.

5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement