Untuk memenuhi tenggat waktu akhir input data pada 8 Februari 2026, kata dia, proses perekaman biometrik harus segera diselesaikan. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi daerah kabupaten/kota dengan jumlah jamaah yang besar.
“Perekaman biometrik jamaah haji harus dilakukan secepatnya, terutama di daerah dengan jumlah jamaah yang banyak, agar seluruh data dapat terinput tepat waktu,” ujarnya.
Kemenhaj berharap dengan dibukanya layanan di hari libur, seluruh proses administrasi haji dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian layanan bagi jamaah.
(Dhera Arizona)