"Kedua cara tersebut adalah sah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang ada karena masing-masing punya dasar hukum yang ada rujukannya dalam Al-Quran dan assunnah," tuturnya.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) hingga kini belum menetapkan hari raya Idul Adha 1444 H/2023 M. Namun, berdasarkan kalender Masehi yang diterbitkan pemerintah menetapkan Idul Adha 1444 H/2023 M jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Sama halnya dengan PBNU yang baru akan menetapkan Idul Adha 1444 H pada 18 Juni 2023 mendatang menggunakan sistem rukyah hilal. Penetapan itu nantinya akan digelar di 100 titik di seluruh Indonesia.
(YNA)