2. Nafkah
Selama masa iddah (masa tunggu setelah perceraian, yakni sekitar tiga kali masa haid untuk wanita yang masih menstruasi), suami wajib menanggung nafkah untuk istri, termasuk biaya hidup sehari-hari dan kebutuhan pokok lainnya. Kecuali jika bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
Selain itu, mantan istri juga berhak atas nafkah lampau apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah.
3. Pelunasan Mahar
Suami wajib membayar pelunasan mahar kepada istri yang dicerainya jika mahar belum dibayar penuh. Sebab, mahar merupakan hak penuh istri yang masih terutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul.
4. Biaya Hadhanah
Biaya Hadhanah merupakan biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak yang diasuh oleh salah satu orang tua (umumnya ibu) setelah perceraian untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun. Perempuan juga berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
5. Harta Bersama atau Gono-Gini
Perempuan berhak atas harta bersama selama pernikahan yang dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).