sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Bakal Tindak Tegas Travel 'Jadi-jadian' yang Bikin 46 Jamaah Haji RI Dideportasi

Syariah editor Dani Adil
04/07/2022 15:07 WIB
Dampaknya 46 jamaah haji Indonesia ini dideportasi dari Arab Saudi padahal sudah membayar Rp200 juta-Rp300 juta.
Menag Bakal Tindak Tegas Travel 'Jadi-jadian' yang Bikin 46 Jamaah Haji RI Dideportasi (FOTO:MNC Media)
Menag Bakal Tindak Tegas Travel 'Jadi-jadian' yang Bikin 46 Jamaah Haji RI Dideportasi (FOTO:MNC Media)

Sekadar informasi, 46 jamaah haji tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka tidak berangkat melalui PIHK. Padahal, mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dan memakai kain ihram.

Dokumen 46 jamaah haji ini juga tidak sesuai yang dipersyaratkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa dari negara lain. Visa yang digunakan dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura tetapi berangkat dari Indonesia. 

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. 

Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Selain itu, PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jamaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement