IDXChannel - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengkritik usulan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf yang mengusulkan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diambil dari 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayar calon jamaah.
Dia mengingatkan, porsi nilai manfaat itu diperuntukkan untuk jamaah yang tengah mengantre (waiting list). Dia juga meminta agar skema BPIH tak memberatkan calon jamaah.
"Itu juga menjadi kritikan kita bahwa yang selama ini sudah menjadi prestasi dari Komisi VIII dengan BPKH, jangan sampai itu menjadi titik balik ke wanprestasi dari Komisi VIII bahwa ternyata nanti bebannya dikembalikan kepada para jamaah. Karena waiting list jumlah jamaah kita ini ada sekitar 5,6 juta jamaah," ujar Selly dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/7/2026).
Selly menyampaikan, nilai manfaat yang dikelola BPKH itu harus digunakan untuk jamaah antrean, bukan yang akan berangkat. Dia pun mempertanyakan usulan Menhaj perihal skema BPIH.
"Nilai manfaat itu kan sebetulnya harus dipergunakan untuk jamaah yang waiting list, bukan untuk jamaah yang akan berangkat. Tetapi kenapa porsinya hari ini justru lebih banyak dipergunakan untuk jamaah yang akan berangkat," ujar Selly.
Di sisi lain, Selly juga mengaku heran terhadap kenaikan BPIH 2027 yang hampir menyentuh Rp20 juta. Sebab, menurutnya, kenaikan ini tak rasional.
"Buar kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan agar Kemenhaj betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII," kata dia.
(Dhera Arizona)