Analisanya berangkat dari pemikiran bahwa masyarakat masih meyakini wakaf hanya seputar bangunan atau tanah, tetapi kurang mendapat informasi ihwal pembayaran wakaf uang.
Padahal, terangnya, wakaf uang memiliki sifat yang fleksibel. Satu di antaranya dapat membantu permodalan banyak kalangan. Dirinya menekankan bahwa "yang dimanfaatkan bukanlah pokok wakaf uangnya, namun imbal hasil dari pengelolaan wakaf uang tersebut. Nilai pokok wakaf uangnya akan tetap."
“Nilai pokok wakaf uang ini memang harus dijamin kelestariannya. Kita di Lembaga Wakaf MUI kerap berdiskusi bagaimana wakaf diinvestasikan di sektor riil atau ekonomi kerakyatan. Mungkin mereka tidak bankable (belum memenuhi syarat pembiayaan bank) namun feasible (layak) dan profitable (menguntungkan). Ini bisa memakai mekanisme wakaf, ” terangnya.
Kepada umat, Lukman menyampaikan skema wakaf uang tidak selamanya dimasukkan ke dalam skema perbankan.
“Jangan berpikir bahwa wakaf ini selalu dimasukkan ke dalam skema bank, tidak melulu seperti itu. Bagaimana ketika masuk ke skema bank, usahanya feasible, profitable, namun tidak bankable, maka di sini skema wakaf uang non bank digunakan. Saya kira, Lembaga Wakaf MUI sudah mulai bergerak sebagai bagian gerakan nasional, ” tandasnya. (RAMA)