Ia pun mengimbau agar perusahaan-perusahaan penghasil produk halal untuk lebih memperhatikan adanya perubahan kebijakan ini. "Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada perusahaan agar mengurus konversi waktu berlakunya sertifikat produk halalnya, lebih diperhatikan lagi prosedurnya,” imbau Kiai Niam.
(IND)