sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Stop Kerja Sama dengan ACT

Syariah editor Rizky Syahrial
27/07/2022 03:09 WIB
MUI memastikan kerja sama dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dihentikan pasca izin lembaga tersebut dicabut oleh pemerintah.
MUI Stop Kerja Sama dengan ACT (FOTO: MNC Media)
MUI Stop Kerja Sama dengan ACT (FOTO: MNC Media)

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022). (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement