IDXChannel - Menjelang Idul Adha 2021 yang masih dalam situasi pandemi, Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes). Sehubungan dengan hal tersebut, MUI pun menerbitkan fatwa dan panduan terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.
Berikut ketentuan yang disampaikan oleh MUI.
1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19;
b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19;