sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 dan Pemotongan Hewan Kurban 

Syariah editor Tim IDXChannel
16/07/2021 07:26 WIB
Menjelang Idul Adha 2021 yang masih dalam situasi pandemi, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.
MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 dan Pemotongan Hewan Kurban  (Dok.MNC Media)
MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 dan Pemotongan Hewan Kurban  (Dok.MNC Media)

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. 

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Rekomendasi

1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan salat idul adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpeoman pda fatwa ini

2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan dihimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

3. Panitia kurban agar memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement