sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 dan Pemotongan Hewan Kurban 

Syariah editor Tim IDXChannel
16/07/2021 07:26 WIB
Menjelang Idul Adha 2021 yang masih dalam situasi pandemi, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.
MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 dan Pemotongan Hewan Kurban  (Dok.MNC Media)
MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 dan Pemotongan Hewan Kurban  (Dok.MNC Media)

c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

6. Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement